Perusahaan Tak Bayar THR Akan Didenda

Perusahaan
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi saat diwawancara di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/3/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Jadi bukan kewajiban tapi imbauan kepada perusahaan-perusahaan jasa pengiriman online, angkutan online untuk memberi THR kepada para pekerja mitranya,” jelasnya.

Kemudian untuk besarannya, kata Septo,  THR untuk ojol dan freelancer tergantung pada kesepakatan antara pekerja mitra dan perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Statusnya memang kemitraan, tapi karena ada keterikatan antara pekerja dan perusahaan, mereka dianggap sebagai pekerja dengan waktu tertentu, seperti outsourcing,” ungkapnya.

“Apalagi karena upahnya tiap bulan juga berbeda tergantung order dan sebagainya. Rata-ratanya itu yang diambil kesepakatan,” sambungnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra, meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk membayarkan THR keagamaan untuk karyawannya.

Dede mengatakan THR merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan. THR harus dibayarkan H-7 atau satu pekan sebelum Idul Fitri atau Lebaran 1445 Hijriyah.

Pos terkait