Perusahaan Tak Bayar THR Akan Didenda

Perusahaan
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi saat diwawancara di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/3/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Ini menjadi sebuah perhatian khusus, maka harus dipastikan buruh menerima haknya apalagi hari raya ini momentum yang hanya terjadi satu tahun sekali,” katanya.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan beberapa tahun lalu, kebanyakan perusahaan besar taat dalam memberikan THR kepada buruh. Namun ada juga beberapa perusahaan menengah yang perlu di monitor secara terus menerus, karena tidak sanggup membayarkan THR sesuai dengan aturan.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa yang dilaporkan perusahaan tidak sanggup membayar. Ada kebijakan dicicil atau dua kali bayar meskipun tidak boleh tapi dari pada tidak membayar, saya kira ini adalah hak buruh kita akan kontrol,” ujarnya. (mam)

Pos terkait