SERANG — Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan atau daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Victory JR Mandajo. Buronan itu diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya, Kota Serang, Selasa (26/3).
Didik mengatakan, Victory JR Mandajo berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Agung pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di jalan Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA: 3 Kasus Korupsi Jerat Bank Banten, Supervisor KCP Malingping Gondol Rp6,1 M dari Brankas
“Terpidana atas nama Victory JR Mandajo dalam Perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2014, pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 959.538.904,21,” katanya dalam konferensi pers.