Pelaku JD alias Jergi (kanan) dan AF alias Izal (kiri). (Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (din)