SERANG — Pemkot Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang memberikan ancaman pencabutan izin usaha kepada perusahaan yang tak beri tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Hal itu berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kota Serang Moch Poppy Nopriadi mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi para pekerja untuk melaporkan apabila tidak mendapatkan haknya sesuai dengan SE Kemnaker RI.
“Kita menyediakan posko pengaduan untuk pemberian THR ini, barangkali kalau ada ditemukan kasus karyawan yang tidak diberikan haknya itu dapat mengadu ke posko kami di dinas tenaga kerja,” ujar Poppy saat melakukan monitoring THR di RS Budi Asih Kota Serang, Selasa (26/3/2024).