Poppy menjelaskan, pekerja yang berada di perusahaan sekitar Kota Serang yang tak di beri THR bisa mengunjungi posko aduan tersebut untuk menjelaskan kronologi dan keluhannya.
“Mereka hanya datang ke sana lapor, dari perusahaan mana, kemudian kasus yang dialaminya seperti apa. Apakah THR-nya tidak diberikan atau kurang?” katanya.
Poppy mengaku, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya menjelang Lebaran.
“Kami siapkan sanksi dari mulai pemberian peringatan keras sampai dengan postpone operasional dari perusahaan tersebut. Itu ada ketentuannya yang mengatur lebih lanjut, misalnya kalau sampai dalam jumlah yang masif dan banyak, bisa sampai pencabutan izin,” tuturnya.
Menurut dia, selama ini Pemkot Serang belum menemukan aduan laporan dari karyawan terkait pemberian THR. Hal itu berdasarkan hasil dari monitoring hubungan industrial yang dilakukan oleh Disnakertrans Kota Serang.