KRONJO — Jajaran Unit Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, berhasil mengamankan pria berinisial SH (19), warga Kampung Gandaria Malang, RT 02 RW 04, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
SH ditangkap lantaran sebelumnya kedapatan melakukan pencurian di Yayasan Al Fadilah, Kampung Sumur Buyut, RT 04 RW 01, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Curi Uang di Laci Kasir Minimarket, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah sekolah swasta berbasis Islam sekitar pukul 02.30 WIB, Rabu (20/3) peka lalu.
“Tersangka menaiki pagar yayasan. Kemudian mencongkel jendela untuk masuk ke dalam ruangan yayasan,” kata Baktiar, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (26/3).
Kemudian, lanjut Baktiar, tersangka mencuri laptop dan uang tunai sebesar Rp38 juta milik yayasan. Kejadian itu diketahui pengelola yayasan sekitar jam setengah 7 paginya.