Laptop dan Uang Puluhan Juta Yayasan Al Fadilah Hilang, Terekam CCTV, Reskrim Polsek Kronjo Langsung Ciduk Pelaku

Reskrim Polsek Kronjo
Tersangka saat terekam CCTV Yayasan Al Fadilah, Kampung Sumur Buyut, RT 04 RW 01, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. (Foto: Tangkapan layar video CCTV kiriman Polsek Kronjo)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (zky)

Pos terkait