TIGARAKSA — Calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Dapil 6 Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha menghadirkan saksi ahli saat sidang keempat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sidang administrasi sengketa pemilu legislatif dengan agenda pembacaan kesimpulan itu sepertinya menyisakan kegelisahan kubu Akmaludin Nugraha sebagai pihak pelapor.
Pasalnya, ia tidak menjelaskan secara gamblang apa saja yang dibahas dalam persidangan tersebut. Akmal hanya berharap, secara pribadi dan organisasi, Bawaslu dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya atas kasus dugaan kecurangan Pemilu tersebut
”Supaya demokrasi di Kabupaten Tangerang ini terjaga dengan baik,” katanya dihadapan wartawan.
Akmal menepis isu bahwa dirinya itu tidak mendapat dukungan dari internal partai dalam hal ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Tangerang. Sebab, induk partai atau DPP PDIP telah memberikan dukungan dengan keluar nya surat edaran yang berisi melakukan pengawalan suara di daerah nya masing-masing.