Sidang Sengketa Pemilu Caleg PDIP, Saksi Ahli: Lanjut Gakkumdu dan DKPP

Sidang
GALAU: Caleg PDI Perjuangan Dapil 6 Kabupaten Tangerang tidak bisa menyembunyikan kekecewaan pada Sidang Bawaslu terkait sengketa pemilu yang menyebabkannya gagal menjadi anggota DPRD.(Credit: Dok. Pribadi)

TIGARAKSA —  Calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Dapil 6 Kabupaten Tangerang Ak­maludin Nugraha mengha­dirkan saksi ahli saat sidang keempat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang administrasi sengketa pemilu legislatif dengan agenda pembacaan kesimpulan itu sepertinya menyisakan kegeli­sahan kubu Akmaludin Nugraha sebagai pihak pelapor.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, ia tidak menjelaskan secara gamblang apa saja yang dibahas dalam persidangan tersebut. Akmal hanya berharap, secara pribadi dan organisasi, Bawaslu dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya atas kasus dugaan kecurangan Pemilu tersebut

”Supaya demokrasi di Kabu­paten Tangerang ini terjaga dengan baik,” katanya diha­dapan wartawan.

Akmal menepis isu bahwa dirinya itu tidak mendapat du­kungan dari internal partai dalam hal ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Tangerang. Sebab, induk partai atau DPP PDIP telah mem­berikan dukungan dengan keluar nya surat edaran yang berisi melakukan pengawalan suara di daerah nya masing-masing.

Pos terkait