”Saya surat edaran nya ada, nanti saya juga akan lampirkan,” ucapnya.
Sementara, Saksi Ahli, Ibnu Jandi mengatakan, jika dalam sidang keputusan yang akan digelar Jumat mendatang tidak sesuai harapan. Pihaknya akan menempuh upaya lain.
Diantaranya, yaitu akan melanjutkan kasus tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
”Karena jelas itu adalah cacat hukum, abuse of power, menyalahgunakan wewenang dan kode etik,” tegasnya.
Maka dari itu, ia meyakini sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 60-63, Gita Swarantika bakal di diskualifikasi. ”Atau pembatalan hasil perhitungan suara,” tandasnya.(sep)