Sidang Sengketa Pemilu Caleg PDIP, Saksi Ahli: Lanjut Gakkumdu dan DKPP

Sidang
GALAU: Caleg PDI Perjuangan Dapil 6 Kabupaten Tangerang tidak bisa menyembunyikan kekecewaan pada Sidang Bawaslu terkait sengketa pemilu yang menyebabkannya gagal menjadi anggota DPRD.(Credit: Dok. Pribadi)

”Saya surat edaran nya ada, nanti saya juga akan lampirkan,” ucapnya.

Sementara, Saksi Ahli, Ibnu Jandi mengatakan, jika dalam sidang keputusan yang akan digelar Jumat mendatang tidak sesuai harapan. Pihaknya akan menempuh upaya lain.

Bacaan Lainnya

Diantaranya, yaitu akan me­lan­jutkan kasus tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Ter­padu (Gakkumdu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

”Karena jelas itu adalah cacat hukum, abuse of power, me­nyalahgunakan wewenang dan kode etik,” tegasnya.

Maka dari itu, ia meyakini sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 60-63, Gita Swarantika bakal di diskualifikasi. ”Atau pembatalan hasil perhitungan suara,” tandasnya.(sep)

Pos terkait