Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan tugas yang mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai landasan hukum.
Dia menjabarkan berdasarkan peraturan Wali Kota, terdapat tiga komponen yang ditetapkan dalam pemberian tukin yaitu,, tunjangan beban kerja, kemudian tunjangan kondisi kerja dan tunjangan prestasi. Dikatakan, untuk tunjangan prestasi kerja terdiri dari komponen e-kinerja sebesar 30 persen dan tunjangan prestasi kerja sebesar 70 persen.
“Untuk masing-masing komponen ini pengaturan tata cara pemberiannya sudah diatur. Khusus untuk e-kinerja, setiap pegawai sudah melakukan mengisi e-kinerjanya. Kemudian untuk prestasi kerja ini dikaitkan capaian kinerja masing-masing OPD dan pegawai,” papar Nurdin.
Dia menuturkan seluruh ketentuan ini telah diatur dalam peraturan yang telah ditetapkan. Pejabat kepala daerah atau Wali Kota melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam ketentuan dengan memastikan seluruh komponen pembayaran tukin dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.