Komitmen DLH Kota Tangerang Jaga Lingkungan dari Pencemaran, Simak Penjelasannya!

DLH Kota Tangerang
Sidak Satgas Udara Polda Metro Jaya bersama Pemkot Tangerang (DLH) di 2 Pabrik di Kota Tangerang Terkait Pencemaran Udara pada Oktober 2023 lalu. (Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus berkomitmen menjaga lingkungan dari pencemaran, dilakukan oleh pelaku usaha atau pelaku kegiatan di Kota Tangerang dengan melakukan Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH).

Dan untuk diketahui, Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan, penegakan hukum lingkungan serta peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan bahwa Masyarakat Kota Tangerang memiliki peran dalam menjaga lingkungan, sekaligus dapat melaporkan dugaan pencemaran lingkungan melalui media maupun secara langsung datang ke Pos Pengaduan DLH Kota Tangerang.

“Pada tahun 2023, jumlah pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti oleh kami ada sebanyak 77 kasus pengaduan dengan beberapa substansi pengaduan,” ujar Tihar kepada BANTENEKSPRES.CO.ID. saat di konfirmasi, Jum’at (29/3/2024).

Ia pun merinci pengaduan itu 36℅ kasus pengendalian pencemaran air, 22,1℅ kasus persetujuan lingkungan, 3,9℅ kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan 3,9 ℅ kasus pengelolaan sampah.

Maka, kata Tihar, terdapat 3 (tiga) langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh Dinas lingkungan hidup diantaranya:

1. Penanganan pengaduan lingkungan dikelola secara profesional dengan SOP yang transparan serta SDM yang mumpuni

2. Pembuktian pengaduan dilakukan dengan pengujian laboratorium lingkungan diantaranya pengujian kualitas air limbah, kualitas air permukaan, kualitas udara ambien, kualitas sumber emisi tidak bergerak,  kualitas air bersih. Dan kualitas TCLP

3. Penanganan pengaduan akan merekomendasikan hasil penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan OPD.

“Pengawasan ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan ketaatan Pelaku usaha terhadap komitmen dan kewajiban yang tertera pada dokumen lingkungan. Juga terlaksananya pembinaan terhadap pelaku usaha/kegiatan diantaranya adalah diseminasi informasi terkait lingkungan hidup, updating peraturan yang berlaku dan lain-lain,” paparnya.

Lebih jauh, ungkap Tihar, terhadap Pelaku Usaha dan Kegiatan yang tidak taat akan direkomendasikan akan mendapatkan sanksi administratif, teguran tertulis, paksaan pemerintah sampai dengan pemberatan sanksi dari Substansi Penegakan Hukum dan rekomendasi pencabutan ijin usaha ke DPMPTSP setempat.

“Secara rutin kami terus melaksanakan Sosialisasi Penerapan Sanksi Administrasi Bidang Lingkungan Hidup. Sepanjang tahun 2023, sosialisasi dilaksanakan sebanyak sembilan kali dengan mendatangkan narasumber yang kompeten di bidangnya, berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi juga pejabat terkait di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang sendiri,” katanya.

Dalam setiap Sosialisasi dilakukan DLH Kota Tangerang di kegiatan, sedikitnya DLH mengundang untuk hadir sebanyak 30 pelaku usaha dan atau  kegiatan.

“Dibatasinya jumlah peserta adalah agar dapat berlangsung interaksi dua arah sehingga peserta tidak hanya mendengarkan, Namun juga dapat berkonsultasi mengenai masalah yang dihadapi dan mendapatkan saran masukan dari narasumber yang dihadirkan,” jelasnya.(Adv).

Pos terkait