SERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan patroli malam pada Sabtu 30 Maret 2024. Tepatnya di pinggiran jalan raya Tangerang-Serang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Di sana didapati adanya warung remang-remang (warem) yang sudah pernah dibongkar namun dibangun kembali pemiliknya.
Satpol PP pun meminta pemilik menutup hingga membongkar mandiri. Apabila ke depannya masih didapati adanya aktivitas pada warem tersebut, Satpol PP bakal menyeret pemilik ke ranah hukum.
“Kemarin kita patroli, dan menemukan adanya Warem yang sebelumnya sudah dibongkar tapi dibangun lagi. Sudah kita berikan peringatan, kalau sampai beraktivitas lagi kita akan proses jalur hukum. Tapi, tidak menutup kemungkinan kita lakukan pembongkaran kembali lagi,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo kepada wartawan melalui telepon seluler, Minggu (31/3/2024).