Dikatakan Arif, apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan pada SPBU, segera melapor ke Diskoumperindag Kabupaten Serang supaya langsung ditindaklanjuti.
Karena, selama ini masyarakat yang menemukan kecurangan itu masih sulit untuk membuktikan dan hanya sebatas mengira-ngira saja.
“Ada indikator BBM pada kendaraan, sebenarnya bukan alat ukur karena kalau yang akurat itu pada hasil pengawasan dalam uji ulang. Sehingga, masyarakat kesulitan untuk membuktikan terhadap dugaan kecurangan, maka lebih baik segera melaporkan untuk kami tindaklanjuti,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Uji Tera SPBU Berlokasi di Jalur Mudik 2024
Sementara itu, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat menambahkan, pengawasan terhadap SPBU khusus pada Bidang Perdagangan oleh Kasi Pengawasan.
Pengawasan yang dilakukan, pada literan bensin yang dikeluarkan untuk masyarakat, karena selama ini kecurangan terjadi pada literan.