“Pengawasan masih terus berjalan, kita mengantisipasi adanya kecurangan pada literan yang dikeluarkan SPBU di Kabupaten Serang. Namun, kita juga sudah melakukan pembinaan kepada SPBU itu untuk tidak melakukan kecurangan,” katanya.
Adang mengatakan, pihak SPBU akan dikenakan sanksi berupa penutupan hingga pidana apabila kedapatan melakukan praktik kecurangan, seperti yang pernah terjadi di Kecamatan Kibin.
Berdasarkan data yang dimilikinya, SPBU di Kabupaten Serang jumlahnya ada 60 sedangkan untuk Pom Mini tidak termasuk atau tidak masuk dalam pendataan.
“Pengawasan dilakukan secara sampling, karena apabila satu sudah dipantau akan berdampak pada SPBU lainnya. Namun, sementara ini tidak ada keluhan terkait pelayanan SPBU, mungkin sudah jera kali dengan kejadian di SPBU Kibin itu yang sudah ditindak, tapi tetap pemantauan dilakukan secara rutin,” ujarnya. (agm)