SERANG — Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat melarang keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2024.
“Engga boleh, kendaraan dinas itu dipergunakan untuk kegiatan operasional penunjang pemerintahan bukan untuk mudik,” kata Yedi kepada awak media, Senin (1/4/2024).
BACA JUGA: Pj Bupati Minta ASN Tingkatkan Kinerja
Walau begitu, Yedi menjelaskan, kendaraan dinas tidak akan ditarik menjelang Lebaran. Karena masing-masing kendaraan sudah memiliki penanggung jawab. “Engga, engga usah kan sudah ada penanggung jawab masing-masing orang,” tambahnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran masih belum ditentukan dan masih menunggu kebijakan yang akan diberikan oleh pusat. “Kita nunggu dari pusat belum ada instruksi” ujar Asisten Daerah (Asda) I Subagyo disela wawancara bersama Pj Wali Kota Serang.