Terakhir adalah unsur teknis penunjang berupa sistem penerangan (lampu posisi depan dan belakang), badan kendaraan (kaca spion, klakson, lantai dan tangga), kapasitas tempat duduk (jumlah tempat duduk pnp), dan perlengkapan kendaraan (ban cadangan, segitiga, dongkrak, senter).
“Pemeriksaan ini kita lakukan untuk memastikan kendaraan laik atau tidaknya menjadi angkutan lebaran dan ini wajib karena pada saat menjadi angkutan lebaran bus harus dengan kondisi yang siap pakai,” tutupnya. (bud)