TANGERANG—Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan tidak ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah hukumnya yang melakukan pemungutan liar memeras dengan modus meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran idulfitri 1445 hijriah.
Menurut Zain, momen lebaran biasanya kerap dimanfaatkan sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu di lingkungan untuk meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayahnya.
“Saya menghimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami (Polisi,red) tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha,” kata Zain dalam keterangan Rilisnya. Senin, (1/4/2024).
Jelas Kapolres, peringatan itu juga telah ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Sabtu (30/3/2024) kemarin. Mereka meminta agar masyarakat yang menemukan aksi pemaksaan atau pemerasan THR untuk segera melapor.