“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya dikutip Sabtu (30/3/2024).
Lanjut Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho, kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk tidak perlu ragu dan takut melaporkan ke petugas bila mendapat tekanan atau intimidasi dari para oknum yang tidak bertanggung jawab itu.
“Silahkan catat nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110, bila mendapat informasi pemerasan dilakukan ormas atau kelompok tertentu,” jelasnya.
Zain pun memastikan dan menjamin akan melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Dan berharap momen perayaan hari raya Idul fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi diharapkan menjadi ajang bersilaturahmi dan menjaga tali persaudaraan.
Ia mengimbau, Mari kita amankan bersama-sama situasi Kamtibmas menjelang, pada saat dan pasca giat mudik lebaran guna menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif selama pelaksanaannya.