TANGERANG—Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang kembali menyosialisasikan program santunan kematian (meninggal) yang diperuntukan bagi warga miskin di Kota Tangerang. Besaran santunan kematian tersebut Rp3 juta yang nantinya diberikan kepada ahli waris.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, pihaknya terus memasifkan sosialisasi program santunan kematian bagi masyarakat Kita Tangerang. Pasalnya, merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023, bahwa santunan ini diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS dengan santunan bantuan sebesar Rp3 juta per jiwa.
“Apabila memenuhi persyaratan langsung kita berikan Rp3 juta kepada ahli warisnya atau keluarga yang menerimanya,” kata Mulyani, Senin (1/4).
Dia menjabarkan, masyarakat yang berhak menerima program santunan kematian tersebut diantaranya, merupakan keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam DTKS, keluarga miskin namun tidak terdaftar dalam DTKS.