“Pastinya mereka memiliki dokumen kependudukan sebagai warga Kota Tangerang,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, ada beberapa ketentuan masyarakat kurang mampu yang tidak dapat diberikan santunan tersebut. Di antaranya adalah bunuh diri, hukuman mati melalui putusan pengadilan, melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun, menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan atau bencana alam.
“Lalu, untuk masyarakat yang belum terdata di DTKS maka lakukan pengajuan melalui RT/RW setempat yang akan diteruskan ke Kelurahan, Kecamatan, dan terakhir di Dinas Sosial. Nanti, akan ada tim yang melakukan verifikasi lapangan,” ujarnya
Mulyani berharap, dengan adanya santunan ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu terutama yang meninggal dunia sebagai tulang punggung keluarga. Sehingga, santunan kematian ini dapat meringankan beban ekonomi.