Meninggal, Warga Miskin di Kota Tangerang Dapat Santunan Rp3 Juta

Meninggal
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Mudah-mudahan, santunan ini dapat sedikit meringankan beban ekonomi bagi masyarakat Kota Tangerang,” ucapnya.

Dia menambahkan, masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan Santunan Kematian, yaitu fotokopi akta kematian empat lembar, surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat, surat keterangan terdaftar di DTKS, KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk miskin yang meninggal pada saat baru lahir, dan nomor rekening pemohon.

Bacaan Lainnya

“Silahkan buat surat permohonan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial. Masyarakat diberikan waktu 40 hari kerja untuk mengurus surat-surat tersebut, terhitung sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” pungkasnya. (ziz)

Pos terkait