SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, telah menangani sebanyak 18 perkara pidana dan perdata yang diajukan masyarakat melalui program bantuan hukum rakyat miskin.
Semua perkara yang diajukan, dari Januari hingga Maret 2024 dan semuanya telah diselesaikan, yang hasilnya dimenangi Pemkab Serang dalam membantu masyarakat miskin.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, pada 2024 pihaknya menyiapkan kuota bantuan hukum untuk rakyat miskin sebanyak 55 perkara, namun sampai sekarang baru ada 18 perkara yang masuk dari masyarakat yang mengajukan pendampingan hukum.
Adapun jenis perkara yang ditangani itu, litigasi dan non litigasi seperti permasalahan perlindungan pekerja migran, perselingkuhan dan lainnya.
“Sisanya masih banyak, kami berharap kuota yang disediakan semuanya dapat terpenuhi sampai akhir tahun ini,” katanya.