TIGARAKSA — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pelaku spesialis penipuan jual beli kain berinisial AN (29). Yang mana, pelaku menipu korbannya sebesar lebih dari Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa pelaku AN membeli kain sebanyak 39.535,87 kilogram dengan menggunakan cek bodong hingga korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar.
”Korban dan pelaku melakukan transaksi jual beli kain. Namun setelah deal dengan harga yang disepakati, pelaku langsung membawa kain tersebut dan membayar kepada korban menggunakan cek,” katanya, Rabu (27/3).
Arief menjelaskan, korban menerima tiga lembar cek yakni cek Bank BCA tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp 200 juta, cek Bank BCA tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp 200 juta dan Cek Bank Mandiri tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp 700 juta.