”Kemudian, korban pergi ke Bank untuk mencairkan cek tersebut. Namun pihak Bank mengatakan bahwa saldo yang tertera pada cek tersebut tidak mencukupi atau kosong dan salah satu rekening yang tercatat di cek tersebut sudah tidak aktif lagi,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Iptu Surya melakukan olah TKP dan mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Bitung, Provinsi Sumatera Utara.
”Pelaku sempat buron selama lebih kurang 3 bulan karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Namun pelaku berhasil diamankan di daerah Sumatera Utara,” ungkapnya.
Lanjut Arief, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku telah melakukan penipuan menggunakan cek bodong kepada empat korban lainnya.
”Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di ganjar dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(sep)