Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
“Klakson telolet itu cenderung menaikan decibel dan durasi klakson. Sehingga bertentangan dengan aturan tersebut,” tegasnya.
Apabila operator bus atau pengemudi angkutan umum atau bus melanggar aturan tersebut lantaran didapati pemasangan klakson telolet, kata Suhaely, sesuai arahan Kementerian Perhubungan Darat pada pengujian ramp check akan dinyatakan tidak jalan atau dilarang beroperasi bahkan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu.
“Bus yang didapati adanya klakson telolet sesuai aturan akan tidak diluluskan dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” tutupnya. (ziz)