TANGERANG – Zakat Fitrah merupakan rukun Islam yang ke empat setelah puasa Ramadan. Zakat ini hukumnya bersifat wajib bagi mampu. Pengelolaan zakat dengan benar dapat dapat meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri saat ditemui Tangerang Ekspres, Selasa (2/4/2024).
Dia menuturkan, zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada saat bulan Ramadan sebagai pembersih atas perbuatan dosa dan menyempurnakan puasa. Sedangkan pembayaran zakat mal dapat dilakukan setiap saat selama memenuhi unsur ketentuan yang ditetapkan yaitu 2,5 persen dari harta yang sudah sesuai nisabnya atau mencapai nilai yang ditentukan yaitu, berpenghasilan setara 85 gram emas setiap tahunnya.