“Bagi Umat Islam selain kewajiban menunaikan zakat Fitrah juga harus membayarkan zakat mal apabila sudah sesuai nisabnya itu,” kata KH Baijuri.
Oleh karenanya, dia mendorong umat Islam yang hartanya sudah sesuai nisabnya untuk mengeluarkan zakat mal. Pasalnya, pembayaran zakat mal dapat dilakukan setiap saat selama memenuhi unsur ketentuan yang ditetapkan.
“Saya mendorong umat Islam untuk mengeluarkan zakat hartanya juga selain zakat fitrah, karena zakat ini dianggap masih rendah dilakukan oleh umat Islam,” ujarnya.
BACA JUGA
Jaga Mudik Lebaran 2024, Pemkot Tangerang Bangun 8 Pospam
Zakat mal dikeluarkan 2,5 persen dikali jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun. Menghitung nisab zakat mal yakni 85 dikali harga emas pasaran per gram.
“Saya optimis, jika zakat mal diserap dengan maksimal dipastikan akan membantu meringankan beban dan dapat menyejahterakan penerimanya atau mustahik,” jelasnya.