Selain itu, dalam menunaikan zakat fitrah, lanjut KH Baijuri, haruslah dari sumber dan nilai yang terbaik. Maka besaran yang telah ditetapkan Baznas yaitu sejumlah Rp45 ribu/jiwa adalah angka yang ideal.
Dia menyarankan, penyaluran zakat dapat melalui lembaga resmi seperti Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di setiap masjid.
Ia juga mengimbau agar umat Islam di Kota Tangerang menunaikan zakat fitrah disegerakan mulai dari awal Ramadan agar manfaatnya bisa lebih maksimal dan merata.
Dikatakan, MUI dan Baznas, memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada umat Islam bahwa dalam menunaikan zakat fitrah haruslah dengan nilai yang terbaik.
“MUI juga mengimbau umat Islam agar menyegerakan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan,” pungkasnya. (ziz)