TANGERANG — Besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah di Kabupaten Tangerang, sebesar 3,5 liter beras atau dengan nilai uang Rp45 ribu per Muzaki. Demikian dikatakan Ketua Baznas Kabupaten Tangerang Kiai Haji (KH) Akhmad Nawawi, saat dihubungi BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (2/4).
BACA JUGA: THR ASN Segera Cair, Pengelolaan Zakat Fitrah Bareng Baznas
“Berdasarkan hasil rapat kami dengan kepala kantor Kemenag, Kepala Pengadilan Agama, Ketua dan Sekjen MUI, Ketua DMI, Kabag Kesra, Ketua Muhamadiyah, serta para pimpinan Baznas di Kabupaten Tangerang, telah sepakat besaran zakat fitrah di tahun 2024.ini sebesar Rp45 ribu atau 3,5 liter,” tuturnya.
BACA JUGA: Baznas Kabupaten Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu
Kemudian, lanjutnya, diterbitkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 451.12/Kep.138-Huk/2024, tentang Besaran Zakat Fitra Tahun 2024 Masehi atau1445 Hijriah dan Penentuan Alokasi tiap Tingkatan Baznas Kabupaten Tangerang.