Sampai saat ini pemeriksaan masih maraton dilakukan di pasar pasar tradisional seperti di Kecamatan Malingping, Bayah dan sekitarnya, dengan tujuan agar produk hewan yang dijual aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
“Pemeriksaan kita lakukan di kios kios daging di seluruh pasar tradisional dengan pengujian organoleptis, yaitu mulai dari warna, bau dan tekstur, serta bahan yang diuji meliputi daging, jeroan, kulit dan telur ayam,” paparnya.
BACA JUGA: Pemprov Awasi Komoditas Daging Ayam Ras
Selain itu juga kata Rahmat, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui secara dini terhadap keberadaan pencemaran dari bahan kimia semisal formalin, boraks serta zat pewarna yang dilarang.
“Kita periksa semua produk hewan, mulai dari daging sapi, kerbau, ayam. Hasilnya cukup menggembirakan, tidak ada satupun yang mengandung bahan bahan berbahaya, serta kondisi produk hewan yang dijual dalam keadaan segar,” ujar Rahmat.