Kemudian Polsek Kelapa Dua dilakukan koordinasi dengan Polsek Jatiuwung dan membawa pelaku ke Mapolsek Kelapa Dua guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pekaku diancam Pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dalam kasus ini kita mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam, pakaian daster motif batik dan hasil visum korban,” tutupnya.
Pantauan Banten Ekspres saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Dua, ND dihadirkan dan tampak tertunduk. Wanita berkerudung ini menggunakan baju warna oranye dengan tulisan tahanan Poksek Kelapa Dua.
BACA JUGA: Wanita Rambut Pirang Bunuh Penjaga Toko Pakaian, Ditegur Gegara Injak Lantai Basah
Mobil Toyota Yaris dengan Nomor Polisi B 111 NDD milik korban juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Mobil warna putih tersebut mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kiri dan kaca depan pecah (dilempar batu). Bagian bodi kiri mobil juga mengalami kerusakan.