SERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menyebutkan, dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) masing-masing wilayah, dan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Sehingga, apabila masyarakat menemukan ada petugas yang memungut biaya dalam pembuatan IKD, segera laporkan ke Disdukcapil Kabupaten Serang dengan menunjukkan bukti valid.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Tubagus Maftuhi mengatakan, masih ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui adanya IKD ini, maka dikhawatirkan adanya pemikiran harus membayar dalam pembuatannya.
Namun, pihaknya memastikan semua pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti IKD ini, tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
“Semua bentuk pelayanan gratis, tanpa dipungut biaya maka apabila masyarakat menemukan oknum yang Pungli terhadap pembuatannya maka segera laporkan dengan membawa bukti valid,” katanya.