Residivis Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Resedivis
WAJAH PELAKU: Wajah pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah diblur Polres Serang. (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Satresnarkoba Polres Serang berhasil meringkus AN (28), seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada Jumat 15 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

AN ini, kembali menjalankan bisnis haramnya padahal baru bebas dari kurungan penjara tahun lalu, yang ternyata tidak membuatnya jera.

Bacaan Lainnya

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan AN atas hasil laporan masyarakat yang mencurigainya kembali berjualan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandung.

BACA JUGA: Sebulan, Satresnarkoba Tangkap 18 Pengedar Narkoba

Sehingga, atas laporan itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang melakukan pendalaman informasi, yang akhirnya menemukan bukti kuat bahwa AN melakukan bisnis haram.

“Sehingga, sekitar pukul 22.30 WIB petugas meringkus AN di rumahnya, yang saat itu dirinya sedang tiduran di kamar diamankan tanpa melakukan perlawanan,” katanya.

Pos terkait