Residivis Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Resedivis
WAJAH PELAKU: Wajah pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah diblur Polres Serang. (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (agm)

Pos terkait