TANGERANG — Status eskul Pramuka yang tadinya wajib di ikuti oleh siswa, saat ini dicabut oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN Kutabaru I Pasar Kemis Wawan Gunawan mengatakan, Pramuka sebenarnya sangat bagus untuk membangun dan membentuk mental para siswa. Melalui kegiatan kepramukaan, siswa bisa mempunyai karakter mandiri dan bertanggung jawab.
”Mengenai keputusan menteri, kami mengikuti saja. Tetapi sebenarnya Pramuka sangat bagus untuk membentuk karakter siswa menjadi lebih tangguh dan juga mandiri,”ujarnya kepada Banten Ekspres, Senin (1/4).