Sidang Bawaslu, KPU Kesulitan Tindak Lanjuti Putusan

Sidang
MENANG: Calon legislatif asal PDI-P Akmaludin Nugraha (kiri) masih menunggu tindak lanjut KPU atas putusan penggelembungan suara di dapil 6 Kabupaten Tangerang.(Credit: Dok. Banten Ekspres)

TANGERANG — Sidang pelanggaran administrasi pemilu terkait dugaan penggelembungan suara di Dapil 6 sudah mendapat putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.
Bunyinya, dua nama yakni Ade Irwan dan Mif­tahul Khoeriah terbukti bersalah seperti tercatat di putusan Nomor 004/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024. Dua nama itu merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua.

”Menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminis­trasi pemilu,” begitu tertulis pada amar putusan sidang Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, sidang tersebut digelar atas dasar laporan calon legislatif (Caleg) yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tange­rang Akmaludin Nugraha. Ia melaporkan dugaan perpindahan suara partai ke Caleg Nomor Urut 3 di dapil 6 yang merugikannya.

Pos terkait