TANGERANG — Sidang pelanggaran administrasi pemilu terkait dugaan penggelembungan suara di Dapil 6 sudah mendapat putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.
Bunyinya, dua nama yakni Ade Irwan dan Miftahul Khoeriah terbukti bersalah seperti tercatat di putusan Nomor 004/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024. Dua nama itu merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua.
”Menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” begitu tertulis pada amar putusan sidang Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Sebagai informasi, sidang tersebut digelar atas dasar laporan calon legislatif (Caleg) yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha. Ia melaporkan dugaan perpindahan suara partai ke Caleg Nomor Urut 3 di dapil 6 yang merugikannya.