TIGARAKSA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan 24 lokasi khusus (lokus) penurunan angka kasus stunting di Kabupaten Tangerang pada 2025. Lokus tersebut dinilai perlu intervensi penanganan stunting di 11 kecamatan.
Penetapan 24 lokus penurunan stunting ditandatangani perangkat daerah terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) pada acara Rembuk Stunting Tahun 2025 yang bertempat Hotel Yasmin, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi, mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menentukan upaya serta komitmen dalam penanganan dan pencegahan stunting tahun 2025 di Kabupaten Tangerang bersama dengan stakeholder terkait.