Mobil Dinas Tak Boleh Pakai Mudik, Ben Ancam Sanksi ASN yang Mudik Pakai Mobdin

Mobil Dinas
Salah satu mobil dinas pejabat Pemkot Tangerang Selatan terparkir di halaman Balai Kota Tangsel. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

CIPUTAT – Pemkot Tangsel melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) jabatan dan kendaraan operasional digunakan untuk mudik Lebaran 2024.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, aturannya sudah ada dan dari tahun ke tahun selamu sama yakni Mobdin dilarang dipakai untuk mudik. “Tidak perlu diperjelas lagi, saya yakin, seluruh pegawai sudah memahaminya,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (3/4/2024).

Bacaan Lainnya

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini meyakini tidak akan ada pegawai di Lingkup Pemkot Tangsel yang akan melanggar ketentuan tersebut dengan berbagai alasan, misalnya tidak mengetahui aturan tersebut.

“Pegawai dan khususnya pejabat pasti memahami aturan, jadi jangan sampai melanggar aturan ini. Mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik apalagi sampai digunakan untuk angkutan keluarga,” tambahnya.

Mantan Birokrat Pemkab Tangerang ini mengingatkan kepada seluruh OPD maupun unit kerjanya, bila tetap menggunakan Mobdin untuk mudik maka memiliki konsekuensi dan harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan mobil dinas.

Pos terkait