“Kalau membandel tetap pakai mobil dinas untuk mudik dan mengalami kecelakaan maka perbaikan menjadi tanggung jawabnya sendiri,” jelasnya.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel ini mengaku, bagi ASN yang melanggar akan ada sanksinya. Mulai dari teguran, kesalahnnya akan dibahas oleh baperjakat, bisa penurunan pangkat, bisa penundaan gaji dan lainnya.
“Sanksinya bisa saja pejabat ini tidak kita kasih fasilitas lagi mobil dinas lagi,” terangnya.
Pak Ben menuturkan, bila takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan saat Mobdin ditinggal di rumah saat ditinggal mudik, ada baiknya dititipkan saja ke Pemkot.
“Kalau tidak aman dirumah sendiri silahkan simpan di gedung parkir pemkot, laporan saja ke kabag umum. Mobdin jangan dibawa mudik, mending pakai kendaraan umum saja,” tutupnya. (bud)