Ibnu Jandi menilai tindakan yang dilakukan Pj Walikota Tangerang dinilai bentuk kesewenang-wenangan. Ia meminta Kemendagri melakukan evaluasi kinerja dan mengganti Pj Wali Kota.
“Evaluasi juga harus dilakukan oleh Inspektorat Pemkot Tangerang, DPRD Kota Tangerang, Pj Gubernur Banten. Rakyat Kota Tangerang tidak butuh pejabat model semacam ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Tukin Belum Cair Merembet ke LKPJ Wali Kota, Saat Interupsi Tiba-tiba Mikrofon Mati
Ibnu Jandi memaparkan, Pj Wali Kota Nurdin seharus menjaga stabilitas di masa transisi sampai nanti terpilih wali kota definitif melalui Pilkada.
“Kalau di awal memimpin Kota Tangerang sudah membuat gaduh, akan mengganggu stabilitas pilkada. Tugas Pj yang diamanatkan Kemendagri meneruskan program yang sudah termuat dalam APBD yang dibuat oleh wali kota sebelumnya. Jangan membuat gaduh,” tegasnya. (tim)