Syarifudin mengatakan, program PTSL akan diprioritaskan dahulu untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk itu program tersebut tidak dipungut biaya terkecuali untuk biaya materai.
“Alias 0 rupiah, cuma ada untuk materai saja. Karena materai dibebankan kepada pemohon. Itu kewajiban pemohon,” tambahnya.
BACA JUGA: Soal Lokasi Tempat Pembuangan Sampah di Jalan Raya Mauk, DLHK Setuju Dipindah
Pria yang dilantik menjadi kepala desa November 2023 lalu ini menambahkan, ia akan ikut meneliti alas hak tanah milik masyarakat desa yang melakukan permohonan.
“Supaya tidak ada permasalan di kemudian hari,” imbuhnya. (zky)