TANGERANG—Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangan pers menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk tidak melakukan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi.
Menurut Zain, alasan pihak kepolisian melarang masyarakat menggelar takbiran keliling terlebih menggunakan mobil pickup atau truk atau konvoi sepeda motor dikhawatirkan aktivitas tersebut dapat memicu kecelakaan dan khawatir terjadi gesekan (tawuran,red) antar kelompok.
“Lebih baik dan lebih khusyu melakukan takbir di masjid-masjid maupun mushola-mushola, atau di lingkungan rumah masing-masing. Utamakan keselamatan dan kebahagian menyambut hari kemenangan Idul fitri 1445 hijriah,” kata Kapolres. Jum’at (5/4/2024).
“Intinya, Tidak boleh takbiran berkeliling, baik keliling kota maupun jalan raya dengan kendaraan bak terbuka maupun konvoi motor,” lanjut dia.