Pelarangan kegiatan takbir keliling yaitu yang dilakukan konvoi menggunakan kendaraan bak terbuka maupun rombongan roda dua, jika ditemukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Maka, akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas secara persuasif dan humanis.
”Kita menghindari adanya konvoi-konvoi, nanti niatnya takbiran malah berubah menjadi aksi tawuran saling serang menggunakan petasan maupun kembang api, kita memastikan Tangerang kondusif,” tandas dia.
Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat pada momen Lebaran Idulfitri tahun ini, Polisi mendirikan sebanyak 5 Pos Pam dan Pos Yan.
Sementara Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang mendukung setiap langkah langkah dilakukan jajaran kepolisian dan TNI dalam pengamanan malam takbiran dan pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Pemkot Tangerang mendukung segala upaya yang dilakukan pihak kepolisian dan TNI, kita juga melibatkan personil Dishub dan Satpol PP dalam rangka pengamanan malam takbiran dan salat Idulfitri,” tukasnya. (din)