SERANG — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang, boleh melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah usai libur lebaran Idul Fitri 2024, dengan ketentuan hanya dua hari yang terhitung dari Selasa 16 April dan Rabu 17 April serta maksimal 50 persen yang diperbolehkan.
Ketentuan tersebut, sesuai instruksi Menpan RB sebagai upaya mengantisipasi kemacetan pasca libur lebaran dan terganggunya pelayanan pada masyarakat.
BACA JUGA: ASN Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriyatna, terkait adanya surat edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2024 perihal penyesuaian sistem kerja ASN pasca cuti idul fitri 1445 Hijriah.
Dalam surat edaran itu, ada beberapa kebijakan yang diberikan diantaranya, kepada seluruh OPD dapat menerapkan sistem WFH yang hanya 50 persen.