Surtaman mengatakan, atas kebijakan itu pihaknya sedang menyosialisasikannya kepada seluruh kepala OPD, untuk dapat menerapkannya namun bukan berarti wajib.
Sehingga, pemberlakuan WFH itu diputuskan oleh masing-masing kepala OPD tersebut, untuk menerapkannya atau tidak.
“Karena ini tidak bersifat wajib, makanya keputusan itu tergantung dari kepala OPD masing-masing. Tapi, yang jelas kami Pemkab Serang mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
BACA JUGA: ASN Boleh Pakai Mobil Dinas Untuk Keperluan Lebaran, Rusak atau Hilang Wajib Mengganti
Dikatakan Surtaman, Pemkab Serang juga telah membuat beberapa kebijakan untuk ASN pasca libur lebaran Idul Fitri 2024 seperti, tidak melarang adanya tambahan cuti hari raya dengan ketentuan kepala OPD wajib memastikan pelayanan OPD, pelayanan kesehatan, kedaruratan dan bencana tetap berjalan optimal.
Kemudian, kebijakan WFH yang mengacu pada surat edaran Menpan RB untuk teknisnya diberikan kepada masing-masing kepala OPD.