“Sehingga, kepala OPD harus membuat penetapan jadwal dan surat perintah, siapa saja yang boleh melaksanakan WFH maupun tidak,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Surtaman, kepala OPD diminta untuk tidak memberikan WFH kepada ASN yang tidak mudik lebaran Idul Fitri, dan ASN yang sudah melaksanakan mudik tiba di Kabupaten Serang sebelum 15 April 2024.
Hal itu dilakukan, dalam rangka optimalisasi layanan publik terhadap masyarakat Kabupaten Serang.
“ASN yang sudah mudik, dan tiba di Kabupaten Serang sebelum masuk kerja, mereka semua wajib masuk kerja dan melakukan pelayanan mudik. Sehingga, kepala OPD tidak memberikan WFH kepada mereka,” tuturnya.
Tidak hanya itu, kata Surtaman, laporan kegiatan ASN yang melakukan WFH dilakukan melalui upload kegiatan dan foto geotag di aplikasi Sipkerja.
Kemudian, bagi ASN yang sudah mengajukan cuti tambahan dirinya mengaku belum mengetahuinya karena masih menunggu data lengkap dari rekapan OPD.