121 ASN Ajukan Cuti

121 ASN
SIDAK HARI PERTAMA KERJA: BKPSDM Kabupaten Serang melakukan Sidak di hari pertama ASN masuk kerja, di salah satu kantor pelayanan masyarakat, Selasa (16/4/2024). (CREDIT: BKPSDM KABUPATEN SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di hari pertama kerja usai libur hari raya Idul Fitri 2024 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang. Dari hasil Sidak itu, ada 121 ASN yang mengajukan cuti tambahan libur lebaran dan Work From Home (WFH), dengan rincian 115 pegawai cuti tambahan dan enam pegawai WFH.

BACA JUGA: Kehadiran ASN Pemprov Diklaim Tinggi

Bacaan Lainnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, Pemkab Serang tidak melarang ASN nya untuk mengambil cuti tambahan libur lebaran bagi yang masih punya hak cuti, dengan batasan sampai tiga hari yang dimulai pada hari pertama kerja.

Hal itu dilakukan, dalam upaya mencegah agar ASN tidak terjebak kemacetan arus balik mudik, maka diperbolehkan ambil cuti tambahan tetapi dengan kewajiban kepala OPD nya dapat memastikan pelayanan harus tetap berjalan.

Pos terkait