Bupati Tatu Larang Pencaker Menetap di Kabupaten Serang

Tatu Larang
WAWANCARA: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat diwawancarai wartawan di Pendopo Bupati Serang, Selasa (16/4/2024). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah larang, Para Pencari Kerja (Pencaker) perantau menetap lebih dari enam bulan di Kabupaten Serang, apabila dirinya tidak keterima kerja.

Pasalnya, mereka nanti bakal tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang, yang dapat menambah angka pengangguran di Kabupaten Serang, apabila perantau menetap namun tidak bekerja.

Bacaan Lainnya

Tatu mengatakan, pasca libur lebaran Idul Fitri 2024 biasanya ada beberapa perusahaan di Kabupaten Serang yang membuka Lowongan Kerja (Loker), karena memiliki wilayah industri yang banyak didatangi Pencaker dari luar daerah.

Atas fenomena itu, dirinya meminta, Pencaker yang bukan warga asli Kabupaten Serang dan tidak keterima kerja dalam seleksi perekrutan perusahaan, agar tidak terlalu lama menetap di Kabupaten Serang.

Pasalnya, mereka yang belum mendapatkan pekerjaan meskipun bukan warga Kabupaten Serang, apabila menetap lebih dari enam bulan tetap bakal tercatat dalam angka pengangguran.

Pos terkait