Zamzam menambahkan, ada 4 TPST di Kecamatan Teluknaga yang bertempat di Desa Pangkalan, Desa Tanjung Burung, Desa Kebon Cau dan Desa Teluknaga. Jadi, masyarakat bisa membuang sampah di tempat yang disediakan dan jangan di tempat ilegal seperti jalan umum.
“Kita bisa pilah sampah-sampah yang dapat didaur ulang atau bahkan bisa menghasilkan uang. Ayo bersama-sama bijak dalam menangi sampah agar lingkungan kita bersih,” papar Camat Teluknaga.
BACA JUGA: Soal Lokasi Tempat Pembuangan Sampah di Jalan Raya Mauk, DLHK Setuju Dipindah
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap lingkungan, bahkan seluruh kepala Desa dan perangkat desa juga wajib untuk melakukan pengawasan agar tidak ada lagi sampah yang menumpuk.
“Saya berharap, masalah sampah bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja. Masyarakat juga harus bisa menjaga. Hal tersebut demi kepentingan bersama dan juga menjaga adanya penyakit yang diakibatkan sampah tersebut,” tutupnya. (ran)